Opinisukabumi.id
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bayu Permana, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Resto Saung Geuling, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan lingkungan hidup sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2026 tersebut ditetapkan pada 30 Maret 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi pengelolaan jasa lingkungan hidup, baik pada kawasan negara, kawasan yang dikelola masyarakat, maupun kawasan milik perseorangan.
Bayu Permana menjelaskan, pengelolaan jasa lingkungan tidak hanya berorientasi pada perlindungan alam, tetapi juga mencakup upaya menjaga keberlanjutan fungsi ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat, mulai dari penyediaan air bersih, pengaturan iklim, pelestarian keanekaragaman hayati, hingga pengembangan ekowisata.
“Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa lingkungan tidak hanya dipandang sebagai sumber daya yang dimanfaatkan, tetapi juga sebagai aset kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya,” ujar Bayu.
Ia menerangkan, ruang lingkup pengaturan dalam Perda tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 berdasarkan materi yang disampaikan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan, sistem informasi, serta pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup.
Menurut Bayu, pengaturan tersebut penting untuk membangun tata kelola lingkungan yang lebih terarah. Dengan perencanaan dan pengawasan yang baik, pemanfaatan sumber daya alam diharapkan dapat berjalan seimbang dengan upaya pelestarian ekosistem.
Selain perlindungan lingkungan, Bayu menyoroti pentingnya pemberian insentif dan kompensasi kepada masyarakat maupun pihak yang berperan aktif menjaga kelestarian alam.
Ia menilai, masyarakat yang selama ini menjaga hutan, mata air, daerah resapan, dan kawasan dengan fungsi ekologis penting perlu mendapatkan perhatian dalam kebijakan pengelolaan jasa lingkungan.
“Jangan sampai masyarakat yang selama ini ikut menjaga kelestarian lingkungan justru tidak mendapatkan manfaat yang adil. Pengelolaan jasa lingkungan harus mampu memberikan insentif dan kompensasi yang layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” tegasnya.
Bayu juga mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi bagian penting dalam arah pembangunan Kabupaten Sukabumi. Pertumbuhan sektor pariwisata, agroindustri, dan kegiatan ekonomi lainnya perlu berjalan seiring dengan perlindungan sumber air serta daya dukung lingkungan.
Menurutnya, potensi alam Kabupaten Sukabumi merupakan modal pembangunan yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Tanpa perlindungan yang memadai, kerusakan lingkungan berisiko menimbulkan persoalan jangka panjang, termasuk gangguan terhadap ketersediaan air bersih dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.
Karena itu, ia mendorong agar implementasi Perda Jasling tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi dilanjutkan melalui program konkret, koordinasi antarpemangku kepentingan, pengawasan, serta pelibatan masyarakat dalam menjaga kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
“Tujuan akhirnya bukan hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memastikan manfaatnya dirasakan secara adil oleh masyarakat. Kelestarian alam harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan, dengan tetap menghormati kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat,” pungkas Bayu.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga lingkungan serta mendukung pelaksanaan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup sebagai bagian dari pembangunan Kabupaten Sukabumi yang berkelanjutan. (Roby Cahyadi)
Sosialisasi Perda Jasling di Kadudampit, Bayu Permana Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Kesejahteraan Masyarakat










