OPINISUKABUMI.id – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Sukabumi gelar seminar hasil Bahtsul Masail tentang konsep pengelolaan lingkungan dalam sudut pandang syariat Islam di Aula Pertemuan Geopark Information Centre Citepus (GICC) Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Sabtu (15/02/025).
Dalam acara tersebut, Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sukabumi KH. E.S Mubarok, menyampaikan tiga pokok penting manusia untuk memiliki kesadaran akan tugasnya di muka bumi ini.
“Ada tiga poin penting yang menjadi keharusan manusia dalam kesadaran tugasnya di bumi ini,
- Liya’buduun (untuk beribadah)
- Liya’lamuun (untuk mencari ilmu/pengetahuan)
- Liyaf’aluun (untuk berbuat),” ucapnya
Lanjut KH. E.S Mubarok, Ketiga tugas tersebut merupakan mandat sebagai khalifatullah fil ardh yang diberikan Allah Swt kepada manusia. Termasuk di dalamnya pengelolaan lingkungan hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Perlu diketahui, Hasil Bahtsul Masail tentang Konsep Pengelolaan Sumber Daya Alam, telah memberikan rekomendasi semua pihak yang akan mengelola sumber daya alam di Kabupaten Sukabumi dengan catatan sebagai berikut.
- Kegiatan pengelolaan sumber daya alam harus diniatkan untuk ibadah
- Pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi kepada kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat
- Pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan menggunakan prinsip keadilan dan berkelanjutan
- Sumber daya alam harus dikelola oleh pemerintah secara langsung atau pemerintah boleh memberikan izin kelola kepada pihak lain (BUMD, Swasta) dengan mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku. Karena jika dikelola secara perorangan akan menimbulkan persaingan untuk menguasai sumber daya alam tersebut tanpa batas.
Bukan hanya itu, KH. E.S Mubarok juga mengatakan, Kegiatan ini merupakan langkah baik yang dilakukan oleh LBM PCNU Kabupaten Sukabumi dalam rangka memberikan pedoman bagi siapa pun yang akan mengelola sumber daya alam wabil khusus di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Dalam hal ini, konsep leluhur Nusantara dapat dijadikan rujukan dalam mengatur hubungan antara manusia dengan alam, termasuk pengelolaan SDA di dalamnya. Konsep patanjala dipandang oleh syariat sebagai ‘urf dapat dijadikan sebagai dalil atau hujjah untuk merumuskan suatu hukum/kebijakan,” ucap nya.
Dari acara ini, Ia berharap semoga hasil dari kegiatan ini dapat memperkaya khazanah keilmuan dan berdampak positif bagi umat, bangsa, dan negara.









