Beranda / Eksekutif / DEDI MULYADI : BAYAR PAJAK KENDARAAN TIDAK PERLU DIPERSULIT

DEDI MULYADI : BAYAR PAJAK KENDARAAN TIDAK PERLU DIPERSULIT

Opini Sukabumi 20250315 191435 0000

OPINISUKABUMI.id – Seperti diketahui bahwa masyarakat diwajibkan membayar pajak kendaraan setiap tahunnya, Dedi Mulyadi akan mengeluarkan gebrakan terbaru mengenai hal tersebut.

Lewat akun Tik-Tok @dedimulyadiofficial (15/3/2025), ia mensosialisasikan terkait program bayar pajak kendaraan dengan cara mencicil lewat aplikasi baru T-Samsat. Namun pada pelaksanaannya masih banyak wajib pajak yang mengeluhkan kesulitan atau ada permasalahan dalam membayar pajak, terutama bagi kendaraan seken.

Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya sudah menelepon Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari KTP pemilik pertama kendaraan. Seluruh kelengkapan itu, kata Dedi, menjadi kewajiban Pemprov Jabar melalui kantor Samsat di tiap kota kabupaten.

Dengan demikian Dedi Mulyadi berniat ingin mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dengan cara mengeluarkan regulasi terbaru mengenai pembayaran pajak tersebut.

“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor pertama adalah pemerintah,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari akun Tik-Tok @dedimulyadiofficial

“Barangkali ini menjadi terobosan baru dan ini langkah kami untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” Tambahnya.

Baca Juga  MUHIBAH RAMADHAN, BUPATI TEGASKAN BANYAK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI TAHUN 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *