OPINISUKABUMI.id – Dari hasil analisis sementara, 10 titik tambang di Kabupaten Sukabumi terindikasi menjadi pemicu bencana. Kementerian Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, sedang melakukan investigasi dan telah memasang garis pengawasan di beberapa lokasi tambang yang diduga melanggar aturan. Sukabumi, Sabtu (22/3/2025).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa 10 titik pertambangan di Kabupaten Sukabumi terindikasi menjadi pemicu bencana, terutama banjir dan longsor yang baru-baru ini terjadi.
“Kami menerima banyak pengaduan masyarakat, terutama terkait banjir yang terjadi. Beberapa titik tambang sudah kami identifikasi sebagai kontributor bencana. Saat ini kami sedang melakukan tinjauan lebih lanjut untuk memastikan seberapa besar dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan dan memperparah bencana. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administrasi akan diberikan, termasuk perintah pemulihan lingkungan dalam waktu tertentu. Jika perintah ini tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi pidana yang mengikutinya.
“Investigasi tidak bisa dilakukan secara instan, karena harus ada pembuktian lebih lanjut. Namun, jika ada pelanggaran, kami akan berikan sanksi administrasi berupa pemulihan lingkungan. Jika tidak dilakukan, bisa berlanjut ke sanksi pidana,” jelasnya.
Hanif pun menegaskan bahwa selama perusahaan mentaati prosedur lingkungan yang telah ditetapkan, tambang bisa tetap beroperasi. Namun, jika ditemukan pelanggaran, maka izin tambang bisa dicabut.
“Kalau dokumen lingkungannya dipatuhi dengan baik, semestinya bencana tidak akan terjadi. Tapi kalau ada pelanggaran, potensi bencana meningkat. Jadi, sarannya jelas, ikuti dengan tertib apa yang telah diatur dalam prosedur lingkungan,” tegasnya.










