OPINISUKABUMI.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menggugurkan salah satu kewajibannya sebagai wakil rakyat, yaitu menyerap, menampung dan menindaklanjuti dari setiap aspirasi masyarakat. Melalui Reses ke II Tahun sidang 2024-2025 Anggota DPRD F PKB, mendapatkan 9 Aspirasi dan Rekomendasi yang harus menjadi prioritas dan catatan Pemprov Jabar saat ini.
9 Aspirasi dan Rekomendasi Berdasarkan Hasil Reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat F-PKB.
1. Ijazah yang Ditahan, Solusi yang Tidak Sepihak Masih terdapat sejumlah siswa yang belum dapat mengambil ijazahnya dari sekolah swasta atau pesantren karena keterbatasan ekonomi keluarga. Di sisi lain, lembaga pendidikan tersebut juga sedang berjuang menjaga kelangsungan operasionalnya.
Fraksi PKB mendorong: Gubernur agar mempertimbangkan pengalokasian anggaran khusus bagi penebusan ijazah siswa dari keluarga kurang mampu, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan sekolah swasta dan pesantren. Solusi yang adil dan menyeluruh diperlukan agar tidak ada masa depan anak yang terhenti, dan tidak ada lembaga pendidikan yang terdampak secara finansial.
Sebagaimana dalam Kaidah Usul Fiqh :
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Mā lā yatimmu al-wājibu illā bihī fa huwa wājib.
“Sesuatu yang menjadi syarat terlaksananya kewajiban, maka ia juga wajib.”
2. Sarana Prasarana Sekolah Swasta, Madrasah, dan Pesantren, madrasah, dan sekolah swasta telah memainkan peran besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bahkan sejak sebelum kemerdekaan. Namun, fasilitas yang tersedia masih jauh dari kata layak di banyak tempat.
Fraksi PKB mendorong: Gubernur agar dapat memberikan perhatian lebih melalui dukungan anggaran pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana pendidikan secara adil dan berkelanjutan. Ini bukan hanya bentuk dukungan, tetapi wujud penghargaan terhadap kontribusi mereka yang nyata dalam pembangunan sumber daya manusia.
Sebagaimana dalam Kaidah Usul Fiqh :
الْمَعْرُوفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوطِ شَرْطًا
Al-ma‘rūfu ‘urfan kal-mashrūṭi sharṭan.“Sesuatu yang sudah dikenal dan menjadi kebiasaan di masyarakat, hukumnya seperti syarat yang tertulis.”
3. BPMU Sekolah Swasta dan MadrasahKesenjangan dalam alokasi Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) antara sekolah negeri dengan sekolah swasta dan madrasah masih dirasakan. Nilai bantuan per siswa yang diterima masih belum seimbang.
Fraksi PKB mendorong: Gubernur agar melakukan penyesuaian dan penyetaraan alokasi BPMU bagi sekolah swasta dan madrasah. Semua lembaga pendidikan, tanpa membedakan status, berhak mendapatkan dukungan yang layak demi keberlangsungan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Sebagaimana dalam Kaidah Usul Fiqh :
التَّسَاوِي فِي الْوَاجِبَاتِ يَقْتَضِي التَّسَاوِي فِي الْحُقُوقِ
At-tasāwī fī al-wājibāti yaqtaḍī at-tasāwī fī al-ḥuqūq.
“Kesamaan dalam kewajiban menuntut adanya kesamaan dalam hak.”
4. PHK Massal dan Upaya Perlindungan Pekerja Sejumlah wilayah industri seperti Cirebon dan Majalaya mengalami peningkatan pemutusan hubungan kerja yang berdampak pada stabilitas sosial-ekonomi masyarakat.
Fraksi PKB mendorong: Gubernur agar turut hadir dalam memfasilitasi dialog antara pihak perusahaan, buruh, dan pemerintah melalui mekanisme tripartit, serta menyediakan dukungan anggaran yang dapat membantu menjaga keseimbangan antara kelangsungan usaha dan perlindungan pekerja.
Sebagaimana dalam Kaidah Usul Fiqh :
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Dar’u al-mafāsidi muqaddamun ‘alā jalbi al-maṣāliḥ.
“Menghindari kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”
5. Pengangguran, Kesempatan Kerja, dan UMKM yang Terdesak Masih tingginya angka pengangguran dan lemahnya daya tahan UMKM memerlukan intervensi yang tepat dan terarah.
Fraksi PKB mendorong: Gubernur agar memperkuat program padat karya, memperluas skema investasi yang menyerap tenaga kerja, serta mendorong penguatan UMKM berbasis komunitas. Lapangan kerja yang nyata dan akses permodalan yang adil harus menjadi prioritas.
Sebagaimana dalam Kaidah Usul Fiqh :
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَAl-mashaqqatu tajlibu at-taysīr.
“Kesulitan itu melahirkan kemudahan.”
6. Ketahanan Fiskal dan Daya Beli Masyarakat Perubahan dinamika global seperti kenaikan tarif ekspor Amerika terhadap produk Indonesia turut memengaruhi potensi pendapatan daerah dan daya beli masyarakat.
Fraksi PKB mendorong: Gubernur agar menyusun kebijakan fiskal yang tanggap terhadap situasi ini, antara lain dengan memperluas subsidi pangan, memperkuat insentif sektor riil, dan meningkatkan cakupan perlindungan sosial. Kebijakan fiskal harus melindungi kelompok rentan dan menjaga keberlanjutan ekonomi lokal.
Sebagaimana dalam Kaidah Usul Fiqh :
الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
Al-ḥukmu yadūru ma‘a al-‘illah wujūdan wa ‘adaman.
“Hukum (kebijakan) itu mengikuti sebabnya: jika sebabnya ada, maka hukum berlaku; jika sebabnya hilang, maka gugurlah hukum itu.”
7. Tata Ruang, Longsor, dan Penertiban yang Menyeluruh alih fungsi lahan yang tidak sesuai rencana tata ruang berkontribusi pada meningkatnya bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Bogor dan kawasan Bandung Utara, persoalan ini masih menjadi tantangan.
Fraksi PKB mendorong: Gubernur agar menegakkan penertiban secara konsisten terhadap pelanggaran tata ruang di seluruh wilayah tanpa pengecualian. Pendekatan yang adil dan menyeluruh sangat penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga.Sebagaimana dalam Kaidah Usul Fiqh :
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Lā ḍarara wa lā ḍirār.
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”
8. Bank Emok, Pinjol, dan Judol: Tantangan Sosial yang Mendesak Praktik keuangan informal yang merugikan seperti bank emok (rentenir berkedok koperasi), pinjaman online ilegal (pinjol), dan judi daring (judol), telah menimbulkan dampak sosial yang serius.
Fraksi PKB mendorong: Gubernur agar membentuk satuan tugas lintas sektor untuk penanganan persoalan ini secara menyeluruh, termasuk edukasi literasi keuangan hingga ke tingkat akar rumput, serta dukungan regulasi dan penegakan hukum yang tepat.
Sebagaimana dalam Kaidah Usul Fiqh :
سَدُّ الذَّرَائِعِSaddu al-dzarā’i‘.
“Menutup jalan yang dapat mengarah kepada kerusakan.”
9. Kesehatan: Meningkatkan Akses dan Layanan Bagi Warga Tidak Mampu masih banyak warga, khususnya di daerah terpencil, yang belum mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai, baik karena status kepesertaan BPJS, ketersediaan layanan High Care Unit (HCU), maupun keterbatasan Puskesmas.
Fraksi PKB mendorong: Gubernur agar memperkuat layanan dasar kesehatan melalui peningkatan alokasi anggaran, menjamin iuran BPJS bagi warga tidak mampu, mendorong penguatan sistem rujukan dan fasilitas kesehatan hingga ke wilayah yang sulit dijangkau, termasuk mengalokasikan anggaran khusus untuk pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Sebagaimana dalam Kaidah Usul Fiqh :
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
Aḍ-ḍarūrātu tubīḥu al-maḥẓūrāt.
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang sebelumnya dilarang.”







