Foto: Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Saat Berikan Pandangan Terkait Mengelola dan Menjaga Lingkungan di Forum Group Discussion (FGD) dengan tajuk “Peran Pelajar dalam Menjaga Lingkungan demi Kehidupan yang Berkelanjutan” di Rompok Coffee Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi. Jumat (06/02/2026)
Opinisukabumi.id
Seiring dengan pertumbuhan populasi dan perkembangan teknologi, manusia telah memberikan kontribusi besar terhadap perubahan iklim secara global. Perubahan iklim tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh faktor alamiah, tetapi juga oleh aktivitas manusia yang merasa punya otiritas penuh dalam mengelola alam yang membentuk Sifat Tamak Terhadap Alam. Namun disisi lain, manusia juga sangat ketergantungan terhadap alam untuk keberlangsungan hidup.
Dari kepedulian ini lah, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air atau Perda Patanjala hadir dan dapat menjadi salah satu solusi antara Konflik Kepentingan Ekonomi dan Kelestarian Alam. Hal itu di ungkapan Bayu Permana sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat di undang sebagai narasumber di acara Forum Group Discussion (FGD) dengan tajuk “Peran Pelajar dalam Menjaga Lingkungan demi Kehidupan yang Berkelanjutan” jumat (06/02/2026)
Perlu diketahui, Rabu (12/11/2025) yang lalu dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi terdengar keluar riuh sorak kegembiraan dari ruang rapat utama saat di sahkan nya secara formal Peraturan Daerah No 10 Tahun 2025 Tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air atau yang biasa didentingkan perda patanjala. Peraturan Daerah ini merupakan terobosan hukum yang mengadopsi kearifan Tradisional Sunda (Naskah Amanat Galunggung) untuk menjaga kelestarian lingkungan, mengatur tata ruang berbasis budaya (larangan, tutupan, baladahan), dan mencegah bencana ekologis bertujuan untuk mendorong partisipasi kesadaran pengetahuan masyarakat dari sisi tanggung jawab dalam mengelola lingkungan hidup.
Dalam konsep perda patanjala ini, Bayu Permana menjelaskan bahwa ada tiga tata wilayah pesan yang nantinya berkaitan dengan solusi konflik antara kepentingan ekonomi dan kelestarian alam.
- Leuweung Larangan identik dengan kawasan konservasi yang tak boleh diganggu. 2. Leuweung Tutupan berfungsi sebagai penyangga.
- Leuweung Baladahan menjadi ruang budidaya, tempat warga bisa bercocok tanam dan beraktivitas ekonomi.
“Agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem Alam dan kebutuhan manusia harus selalu tercukupi, amanat galunggung ini telah memberikan ruang kebebasan kepada manusia untuk mengatur salah satu dari tiga tata wilayah yaitu, Leuweung Baladahan yang menjadi ruang budidaya, tempat warga bisa bercocok tanam dan beraktivitas ekonomi”. Ujar Bayu saat diskusi berlangsung di Rompok Coffee Darul Ahkam Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi.
“Solusi untuk mengatasi konflik antara kepentingan ekonomi dan kelestarian alam, jangan pernah intervensi Leuweung Larangan identik dengan kawasan konservasi yang tak boleh diganggu dan Leuweung Tutupan berfungsi sebagai penyangga, pada dasarnya Alam mempunyai mekanisme untuk mengsuksesi dirinya sendiri,” Tambah Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi
Masih Bayu, Perda Patanjala ini bukan sekadar aturan, tetapi refleksi kearifan lokal Sunda yang mengajarkan keseimbangan antara manusia dan alam.
“Saya minta kepada Penerus bangsa ini, yaitu generasi muda harus selalu terdepan dalam mengawal implementasi Perda ini,” tegasnya.
“Lebih jelasnya silahkan Download Perda Patanjala tersebut, ketika ada yang kurang paham silahkan bertanya, kami terbuka untuk umum”. Tambahnya
Penulis : (Roby Cahyadi)
Sumber foto : (Roby Cahyadi)










