Opinisukabumi.id
Menjelang penghujung tahun, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB, Bayu Permana, terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Patanjala) di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi. Salahsatunya di Kampung Adat Kasepuhan Girijaya Desa Girijaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Selasa (29/10/2026)
Bagi Bayu, sosialisasi Perda Patanjala bukan sekadar memenuhi agenda legislasi, melainkan upaya membangun kesadaran masyarakat bahwa perlindungan kawasan sumber air harus menjadi bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Perda Patanjala merupakan salah satu bentuk ikhtiar Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk meminimalisir risiko-risiko bencana di kemudian hari. Regulasi ini harus dipahami bersama agar pelaksanaannya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Bayu.
Ia menilai Sukabumi memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar. Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan perlindungan kawasan resapan, mata air, serta pelestarian pengetahuan tradisional yang selama ini diwariskan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Menurutnya, persoalan air bersih yang masih dihadapi sebagian masyarakat di sejumlah wilayah menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
“Jangan sampai kita berbicara tentang pembangunan, pariwisata, dan agroindustri, tetapi pada saat yang sama masyarakat di sejumlah pelosok justru menghadapi kesulitan air bersih,” ujarnya.
Bayu menegaskan bahwa Perda Patanjala memil
iki posisi strategis karena mempertemukan kebijakan pemerintah dengan kearifan lokal masyarakat dalam menjaga mata air, sungai, hutan, dan kawasan resapan.
“Pemerintah memiliki regulasi, tetapi masyarakat memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diwariskan dari generasi ke generasi. Keduanya harus dipertemukan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang konsisten dalam melindungi kawasan lindung dan daerah resapan air. Menurutnya, RTRW tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi harus tercermin dalam kebijakan pembangunan di lapangan.
“RTRW jangan hanya menjadi dokumen perencanaan. Harus terlihat dalam kebijakan pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang,” tegas Bayu.
Menjelang akhir tahun, ia memastikan kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menjaga kawasan sumber air sebagai fondasi keberlanjutan lingkungan, kebudayaan, dan pembangunan Kabupaten Sukabumi.
“Kalau kawasan sumber air dan daerah resapan tidak dijaga, persoalan air bersih akan terus berulang. Lingkungan, ekonomi, pariwisata, dan kebudayaan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Semuanya harus menjadi satu kesatuan dalam pembangunan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.










