Opinisukabumi.id
Informasi yang beredar di media sosial terkait hubungan kerja antara Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mendapat klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Unggahan di Media Sosial dengan bertuliskan Sekdis Pendidikan Kabupaten Sukabumi tidak bersedia bekerja sama lagi dengan Kepala Dinas Pendidikan tersebut dinyatakan tidak benar atau hoaks.
Herdiawan Waryadi menegaskan bahwa informasi yang beredar melalui media sosial tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia pun meminta kepada masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum memiliki sumber dan konfirmasi resmi.
Perlu diketahui. Informasi tersebut sebelumnya beredar dalam bentuk unggahan media sosial yang memuat narasi seolah-olah terdapat persoalan hubungan kerja antara Sekdis dan Kadisdik Kabupaten Sukabumi.
Herdiawan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak menggambarkan kondisi hubungan kerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Minggu (27/09/2026)
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyayangkan munculnya informasi tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, khususnya terhadap hubungan kerja para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Iya sengaja dibuat oleh oknum yang tidakk bertanggung jawab, mungkin motifnya agar mendapat atensi,” ungkap Herdi
Bukan hanya memberikan klarifikasi, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila penyebaran informasi tidak benar tersebut terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Pihak Dinas menilai informasi yang beredar bukan sekadar persoalan perbedaan persepsi, melainkan informasi yang tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik maupun kredibilitas institusi serta pejabat yang bersangkutan.
“Kami akan menempuh jalur hukum terhadap penyebaran informasi yang tidak benar tersebut apabila dari hasil penelusuran ditemukan unsur pelanggaran. Informasi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan institusi dan pihak-pihak yang namanya dicatut,” ujar Herdiawan
“Dinas Pendidikan memastikan akan memberikan informasi melalui kanal resmi apabila terdapat kebijakan, persoalan kelembagaan, maupun informasi penting lainnya yang perlu diketahui masyarakat,” tambahnya (Roby)










