Foto : Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Bayu Permana saat Sosialisasi Perda Patanjala dan Perda Jasling Kabupaten Sukabumi berlangsung di Kompleks Al-Atiqiyah, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng, Kamis (24/9/2026)
Opinisukabumi.Id
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air atau yang dikenal sebagai Perda Patanjala di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, tidak hanya berbicara tentang bagaimana menjaga sumber air dan kearifan lokal.
Forum tersebut berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas mengenai arah pembangunan Kabupaten Sukabumi. Dari perlindungan kawasan sumber air, tata ruang, hingga konsistensi antara tema pembangunan dan kebijakan anggaran dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Bayu Permana, menempatkan Perda Patanjala dan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (Jasling) sebagai bagian dari kerangka pembangunan yang harus terhubung dengan kebijakan pemerintah daerah.
Sosialisasi berlangsung di Kompleks Al-Atiqiyah, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng, Kamis (24/9/2026), dengan menghadirkan Arli Harliana, S.Si., M.Si., Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan (KPHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, serta unsur masyarakat dan tokoh setempat.
Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional Dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air mengatur pelestarian pengetahuan tradisional Patanjala sekaligus perlindungan kawasan sumber air.
Sementara Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup mengatur aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, sistem informasi, pembayaran jasa lingkungan, koordinasi, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan, pengawasan, hingga pengendalian.
Bagi Bayu, kedua regulasi tersebut tidak berdiri sendiri. Keduanya dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan ekologis di tengah tekanan pembangunan.
“Perda Jasling dan Patanjala adalah salah satu bentuk ikhtiar Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk meminimalisir risiko-risiko bencana di kemudian hari,” ujar Bayu.
“Keduanya saling melengkapi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menjadi benteng pertahanan alam atau ekologis berbasis kearifan lokal di Kabupaten Sukabumi.” Tambahnya
Bukan hanya itu saja, tantangan berikutnya adalah bagaimana memastikan regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum.
“Jangan sampai perda berhenti di atas kertas,” kata Bayu.
Menurut dia, regulasi harus diterjemahkan ke dalam kebijakan pembangunan dan pelaksanaan di lapangan.
Berbicara terkait Persoalan lingkungan, Bayu berpandangan bahwa hal ini tidak dapat dilepaskan dari tata ruang.
Diwaktu yang sama, Pandangan Bayu menjelaskan, Kabupaten Sukabumi memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023–2043. Karena itu, perlindungan kawasan sumber air dan pengendalian pembangunan perlu ditempatkan dalam kerangka tata ruang yang telah ditetapkan.
“RTRW jangan hanya menjadi dokumen perencanaan harus terlihat dalam kebijakan pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang, Kalau tata ruang sudah menentukan fungsi suatu kawasan, sambung Bayu, maka kebijakan pembangunan berikutnya harus konsisten dengan fungsi tersebut.” Ujarnya saat ditemui di kediamanya.
Persoalan sumber air juga tidak semata-mata muncul ketika masyarakat mulai mengalami kesulitan mendapatkan air. Perlindungan kawasan resapan dan sumber air, menurut Bayu, merupakan bagian dari langkah pencegahan.
“Kalau kita hanya mencari sumber air baru ketika masyarakat kesulitan air, tetapi kawasan resapan dan sumber air yang ada tidak dijaga, maka persoalannya akan terus berulang.”
Pembicaraan dari Patanjala ke KUA-PPAS 2026 mengenai lingkungan dan tata ruang yang beririsan dengan pembahasan arah pembangunan serta kebijakan fiskal daerah.
Masih ingat kah ? saat Bayu Permana Keritisi Arah Kebijakan Pemerintah Daerah saat Rapat Banggar ?
Rabu (05/08/2026) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi Bayu Permana Ketua Fraksi PKB sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan beberapa statement kritis yang menjadi sorotan publik saat mengikuti rangkaian rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi.

Foto : Bayu Permana (Ketua Fraksi PKB sekaligus Anggota Banggar DPRD) Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangannya, terkait pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
Rapat pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi bersama tim perangkat daerah serta unsur fraksi-fraksi DPRD lainnya.
Dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Bayu yang juga terlibat dalam Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti hubungan antara tema pembangunan dengan struktur anggaran.
Tema pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2026 mengarah pada penguatan agroindustri dan pariwisata. Namun, menurut Bayu, dalam ringkasan perubahan anggaran belum terlihat secara jelas tambahan anggaran untuk kedua sektor tersebut maupun peningkatan belanja produktif yang secara eksplisit diarahkan untuk mendukungnya.
“Tema pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2026 adalah penguatan agroindustri dan pariwisata. Tetapi dalam ringkasan perubahan anggaran belum terlihat adanya tambahan anggaran untuk agroindustri, tambahan anggaran untuk pariwisata, maupun peningkatan belanja produktif yang secara eksplisit diarahkan pada dua sektor itu,” ungkap Bayu.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat tema pembangunan berhenti pada tingkat dokumen perencanaan apabila tidak diikuti dukungan fiskal yang memadai.
“Kondisi ini sangat berpotensi menjadikan tema pembangunan yang hanya berhenti pada level dokumen perencanaan tanpa dukungan fiskal yang memadai untuk implementasi di lapangan.” Ucap Bayu
Pada saat yang sama, Bayu menyoroti indikator kualitas lingkungan hidup. Dalam materi yang disampaikannya, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tahun 2025 disebut terealisasi sebesar 69,87, sedangkan target 2026 tercantum sebesar 66,15.
“Jika tahun 2025 sudah mencapai 69,87, seharusnya target pada 2026 minimal dipertahankan atau ditingkatkan. Penurunan target ini tidak selaras dengan semangat menjaga kualitas lingkungan hidup.” jelasnya
Dengan demikian, pembahasan anggaran tidak hanya berkaitan dengan besaran belanja, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut menopang arah pembangunan dan target lingkungan yang telah ditetapkan.
Tema pembangunan 2026 yang mengarah pada agroindustri membawa konsekuensi terhadap kebutuhan menjaga sumber daya alam yang menjadi penopangnya.
Bayu mengingatkan bahwa pengembangan sektor tersebut tidak dapat dilepaskan dari keberadaan sumber air dan lahan pertanian.
“Kalau kita ingin memacu agroindustri, maka sumber air dan lahan pertanian juga harus kita jaga. Jangan sampai kita hanya bicara hasil produksi dan nilai ekonomi, tetapi sumber daya yang menopangnya justru semakin tertekan.” ujarnya
Persoalan tersebut menunjukkan adanya hubungan antara tata ruang, perlindungan sumber air, dan agenda ekonomi. Ketika kawasan pertanian, daerah resapan, dan sumber air mengalami tekanan, maka kapasitas lingkungan untuk menopang aktivitas ekonomi juga dapat ikut terdampak.
Karena itu, pembahasan Patanjala tidak berhenti pada konservasi dalam pengertian sempit. Ia bersinggungan dengan pertanyaan mengenai bagaimana ruang pembangunan digunakan dan bagaimana sumber daya alam dipertahankan untuk mendukung aktivitas ekonomi dalam jangka panjang.
Hal serupa berlaku pada sektor pariwisata.
Kabupaten Sukabumi memiliki bentang alam yang menjadi salah satu modal bagi pengembangan destinasi wisata. Namun, pengembangan pariwisata juga membawa kebutuhan terhadap ketersediaan air, kualitas lingkungan, serta kemampuan kawasan menanggung aktivitas manusia.
“Jangan sampai pariwisata berkembang, tetapi masyarakat di sekitar kawasan wisata justru menghadapi persoalan air. Jangan sampai jumlah kunjungan meningkat, tetapi lingkungan yang menjadi daya tariknya mengalami penurunan kualitas.” ungkapnya
Dengan perspektif tersebut, keberhasilan pariwisata tidak hanya dapat dilihat dari pertumbuhan aktivitas ekonomi atau jumlah kunjungan. Kualitas lingkungan yang menjadi bagian dari daya tarik kawasan juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Di luar aspek regulasi, Bayu juga mendorong agar Patanjala ditempatkan sebagai bagian dari identitas Kabupaten Sukabumi.
“Patanjala harus kita dorong menjadi identitas Kabupaten Sukabumi. Identitas bahwa Sukabumi memiliki kearifan lokal dalam menjaga sumber air, menjaga lingkungan, dan menjaga keseimbangan antara manusia dengan alam.” ujarnya
Gagasan tersebut memperluas posisi Patanjala. Ia tidak hanya ditempatkan sebagai pengetahuan tradisional yang perlu dilindungi, tetapi juga sebagai pengetahuan lokal yang dapat menjadi bagian dari cara masyarakat memahami hubungan antara ruang hidup, air, dan lingkungan.
Dalam konteks pembangunan daerah, pendekatan tersebut mempertemukan dimensi ekologis dengan dimensi sosial dan kebudayaan.
Bayu juga mengaitkan pembangunan agroindustri dan pariwisata dengan penguatan kebudayaan.
“Bukan hanya itu, berdasarkan tema 2026 Kabupaten Sukabumi adalah fokus dalam sisi agroindustri dan sektor wisata. Namun tema tersebut belum sepenuhnya sempurna jika tidak diterapkan unsur kebudayaan.”
Menurut Bayu, unsur kebudayaan dapat menjadi bagian dari daya tarik pariwisata, termasuk melalui penguatan identitas lokal.
“Hal itu akan menjadi daya tarik para wisatawan, seperti halnya di daerah Bali.”
Dalam kerangka itu, lingkungan, ekonomi, pariwisata, dan kebudayaan tidak ditempatkan sebagai agenda yang terpisah.
“Lingkungan, ekonomi, pariwisata dan kebudayaan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Semuanya harus menjadi satu kesatuan dalam pembangunan Kabupaten Sukabumi.”
Ditempat sosiali Perda di Bojong Genteng, Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan (KPHL) DLH Kabupaten Sukabumi Arli Harliana menjelaskan bahwa Perda Patanjala dan Perda Jasling memiliki keterkaitan dalam kerangka perlindungan lingkungan.
Perda Patanjala memberikan perhatian pada pengetahuan tradisional serta kawasan sumber air, sementara Perda Jasling mengatur mekanisme pengelolaan jasa lingkungan yang lebih luas.
Keduanya dapat menjadi instrumen yang saling melengkapi, terutama dalam membangun keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjaga lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, Arli juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dari upaya perlindungan kawasan sumber air dan lingkungan.
Karena itu, keberadaan regulasi perlu diikuti pemahaman dan partisipasi masyarakat agar perlindungan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari pengelolaan ruang hidup bersama.
Benang merah pembahasan di Bojonggenteng memperlihatkan bahwa persoalan air, tata ruang, anggaran, dan pembangunan ekonomi memiliki keterkaitan.
Ketika sumber air berkurang atau kawasan resapan mengalami tekanan, persoalannya tidak selalu muncul secara tiba-tiba. Ia dapat menjadi akumulasi dari perubahan pemanfaatan ruang, tekanan pembangunan, lemahnya perlindungan kawasan, serta belum terintegrasinya kebijakan sektoral.
Karena itu, pendekatan Patanjala menempatkan pengetahuan lokal sebagai salah satu bagian dari upaya menjaga sumber air. Sementara Perda Jasling menyediakan kerangka pengelolaan jasa lingkungan yang lebih luas.
Pada sisi lain, RTRW menjadi instrumen untuk menentukan fungsi ruang, sedangkan KUA-PPAS dan APBD menjadi bagian dari instrumen fiskal untuk menerjemahkan agenda pembangunan ke dalam program dan kegiatan.
Persoalannya kemudian bukan sekadar apakah masing-masing instrumen tersebut tersedia, melainkan bagaimana semuanya bekerja secara konsisten.
Dari Patanjala ke KUA-PPAS 2026, pembahasan Bayu memperlihatkan satu titik temu: pembangunan membutuhkan keterhubungan antara regulasi, tata ruang, kebijakan anggaran, dan daya dukung lingkungan.
Perda dapat memberikan dasar hukum. RTRW memberikan arah pemanfaatan ruang. KUA-PPAS dan APBD menyediakan kerangka fiskal. Sementara masyarakat menjadi bagian dari pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
Tanpa keterhubungan tersebut, masing-masing kebijakan berisiko berjalan dalam jalurnya sendiri.
Sebaliknya, ketika perlindungan sumber air, pengendalian ruang, pengembangan agroindustri, pariwisata, kebudayaan, dan kebijakan anggaran ditempatkan dalam satu kerangka pembangunan, maka isu lingkungan tidak lagi berada di luar agenda ekonomi.
Ia menjadi bagian dari cara pemerintah daerah menentukan bagaimana pembangunan dilakukan dan bagaimana sumber daya yang menopangnya dipertahankan.
Pada akhirnya, Patanjala bukan hanya berbicara tentang masa lalu atau pengetahuan tradisional. Ia juga membawa pertanyaan mengenai bagaimana Kabupaten Sukabumi merancang masa depannya terutama ketika daerah mendorong agroindustri dan pariwisata sekaligus menghadapi kebutuhan menjaga sumber daya alam.
“Kalau kita ingin membangun Sukabumi untuk jangka panjang, maka yang harus kita pikirkan bukan hanya apa yang bisa kita bangun hari ini, tetapi apa yang masih bisa diwariskan kepada generasi berikutnya.” Tutup Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sukabumi periode 2026–2031 Bayu Permana.
Penulis : Roby Cahyadi










