Beranda / Automobiles / Sosialisasi Perda Jasling di Bojonggenteng, Bayu Permana: Lingkungan, Wisata dan Budaya Harus Berjalan Bersama

Sosialisasi Perda Jasling di Bojonggenteng, Bayu Permana: Lingkungan, Wisata dan Budaya Harus Berjalan Bersama

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Bayu Permana saat sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan dan (Jasling) dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Patanjala) di Yayasan Al-Atiqiyah, Kompleks Al-Atiqiyah, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Kamis (24/09/2026).

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Bayu Permana, menilai pengelolaan lingkungan memiliki keterkaitan erat dengan arah pembangunan Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam pengembangan agroindustri, pariwisata dan kebudayaan.

Hal tersebut disampaikan Bayu saat kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan (Jasling) di Yayasan Al-Atiqiyah, Kompleks Al-Atiqiyah, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Kamis (24/09/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Arli Harliana, S.Si., M.Si., Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan (KPHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, jajaran DLH, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Bayu mengatakan Perda Jasling dan Patanjala merupakan salah satu bentuk ikhtiar Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menjaga lingkungan sekaligus meminimalisir risiko bencana di kemudian hari.

“Perda Jasling dan Patanjala adalah salah satu bentuk ikhtiar Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk meminimalisir risiko-risiko bencana di kemudian hari,” ujar Bayu.

Menurutnya, pengelolaan lingkungan perlu menjadi bagian dari pembangunan daerah karena keberlanjutan lingkungan berkaitan dengan berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Bayu juga menyoroti arah pembangunan Kabupaten Sukabumi pada 2026 yang berfokus pada sektor agroindustri dan pariwisata.

Namun, menurut Bayu, pengembangan kedua sektor tersebut perlu disertai dengan penguatan unsur kebudayaan agar potensi daerah dapat menjadi daya tarik yang lebih kuat bagi wisatawan.

“Bukan hanya itu, berdasarkan tema 2026 Kabupaten Sukabumi adalah fokus dalam sisi agroindustri dan sektor wisata. Namun tema tersebut belum sepenuhnya sempurna jika tidak diterapkan unsur kebudayaan,” ungkapnya.

Bayu mengatakan, kebudayaan dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan pariwisata. Tradisi, seni, nilai-nilai lokal dan kekayaan budaya masyarakat dapat menjadi identitas sekaligus daya tarik bagi wisatawan.

Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang menjadikan unsur kebudayaan sebagai salah satu bagian dari daya tarik pariwisatanya.

“Hal itu akan menjadi daya tarik para wisatawan, seperti halnya di daerah Bali,” kata Bayu.

Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan (KPHL) DLH Kabupaten Sukabumi Arli Harliana saat ajak masyarakat untuk memahami isi Produk Hukum (Perda) Patanjala dan Perda Jasling di SMK At Atiwiyah Desa cipanengah Kec Bojonggenteng Kab Sukabumi. Kamis (24/09/2026)

Sementara itu, Arli Harliana, S.Si., M.Si., Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan (KPHL) DLH Kabupaten Sukabumi, menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Perda Jasling sebagai instrumen dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi.

Arli menjelaskan, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, sistem informasi, pembayaran jasa lingkungan, koordinasi, peran masyarakat dan dunia usaha, hingga pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Menurut Arli, selain Perda Jasling, Kabupaten Sukabumi juga telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, yang dikenal dengan Perda Patanjala.

Perda Patanjala tersebut antara lain mengatur mengenai pengetahuan tradisional Patanjala, perlindungan kawasan sumber air, peran masyarakat, pengawasan, evaluasi, serta pembiayaan.

Arli menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Patanjala sebagai regulasi teknis untuk mendukung implementasi Perda tersebut.

“Untuk Perbup tentang Patanjala, mudah-mudahan bisa segera launching atau terbit tahun ini. Kalau memang ada kendala, paling lambat diupayakan tahun depan. Tetapi secepatnya kami berharap bisa terbit tahun ini,” ungkap Arli.

Ia menegaskan, DLH menjadi salah satu sektor utama dalam implementasi regulasi tersebut. Karena itu, keberhasilan Perda Jasling dan Patanjala tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dan dunia usaha.

Arli mengajak masyarakat agar keberadaan Perda Jasling dan Patanjala tidak berhenti sebagai dokumen atau sekadar catatan negara.

“Jangan sampai Perda ini hanya menjadi catatan negara saja. Perda ini harus diterapkan dan diimplementasikan bersama agar tujuan yang ada dalam Perda tepat sasaran dan masyarakat Kabupaten Sukabumi bisa merasakan dampak positifnya,” tegas Arli.

Menurutnya, implementasi regulasi harus mampu memberikan manfaat nyata, terutama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kawasan sumber air serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.

Bayu dan DLH sama-sama menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penerapan regulasi lingkungan. Pemerintah daerah memiliki peran dalam penyusunan kebijakan, pembinaan dan pengawasan, sementara masyarakat memiliki posisi penting dalam menjaga lingkungan di wilayah masing-masing.

Karena itu, sosialisasi Perda Jasling diharapkan tidak hanya menjadi forum penyampaian informasi, tetapi juga membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan implementasi Perda Jasling dan Patanjala secara bersama-sama, pengelolaan lingkungan, perlindungan sumber air serta pengembangan potensi daerah diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Bagi Kabupaten Sukabumi, upaya tersebut juga menjadi bagian dari pembangunan yang menghubungkan aspek lingkungan, agroindustri, pariwisata dan kebudayaan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.


Penulis : Roby Cahyadi
Foto : Roby Cahyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *